Profil Kantor Advokat :
Dedi Suheri, SH & Partner
Advocate & Legal Consultant
Didirikan pada tahun 2014 di Deli Serdang- Sumatera
Utara, dipimpin oleh DEDI SUHERI, SH yang
telah beracara sejak tahun 2011
sebagai Pengacara praktek /Advokat.
Sebagai managing partner, DEDI SUHERI,SH telah menyelesaikan pendidikan S1 (Sarjana Hukum)
pada Universitas Islam Sumatera Utara pada tahun 2007, serta didukung oleh
latar belakang pendidikan singkat lainnya serta seminar-seminar hukum dan
bisnis baik yang bersifat lokal maupun Nasional. Pelayanan Jasa Hukum pada
Kantor Hukum “DEDI SUHERI,SH &
PARTNERS” diberikan oleh pengacara/advokat yang berpengalaman dalam
bidangnya, baik yang merupakan pengacara junior maupun senior yang tergabung
dengan latar pendidikan sarjana Hukum dari berbagai Universitas, serta
berpengalaman sesuai dengan bidang yang ditangani. Kantor Hukum “DEDI SUHERI,SH & PARTNERS”
didalam memberikan pelayanan hukum selalu berusaha memberikan yang terbaik dan
selalu membuka komunikasi dua arah dengan pihak klien, dan karenanya sangat menyadari
kebutuhan klien dimasa sekarang dan masa yang akan datang, dan belajar dari
perkembangan masalah-masalah hukum itu sendiri, sehingga dari pengalaman yang
diperoleh selama ini, kami menyadari bahwasanya kebutuhan dimasa mendatang dari
klien adalah penanganan yang profesional dan terkonsentrasi pada bidang
tertentu, dan karenanya menuntut kantor hukum kami harus fokus kepada bidang
tertentu, pada akhirnya Kantor Hukum “DEDI
SUHERI, & PARTNERS” telah berketetapan pada pendiriannya untuk
berkonsentrasi kepada penanganan masalah-masalah dibidang Hukum Pidana, Hukum
Perdata dan Hukum Bisnis.
RUANG LINGKUP JASA
PELAYANAN HUKUM
A. BIDANG LITIGASI [proses beracara melalui lembaga Pengadilan]
Penyelesaian melalui pengadilan, setiap perkara atau
sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan
usaha dan perbuatan hukum yang harus diselesaikan didepan pengadilan seperti :
Peradilan Perdata, Peradilan Hubungan Industrial dan Pidana dalam jurisdiksi
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; Peradilan Administrasi
Negara dalam jurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara, dan Mahkamah Agung; Peradilan Niaga dalam jurisdiksi Pengadilan
Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; 2. Penyelesaian diluar pengadilan
adalah setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul
dalam hubungan dengan kegiatan bisnis dan perbuatan hukum yang harus
diselesaikan didepan lembaga hukum diluar pengadilan seperti : ü Badan
Arbitrase Nasional Indonesia atau Panitia Ad Hoc Arbitrase; ü Mediasi/Negosiasi
melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa.
B. BIDANG NON LITIGASI [proses
diluar Pengadilan]
Adalah setiap bantuan dan nasehat hukum dalam rangka mengantisipasi dan
mengurangi adanya sengketa, pertentangan dan perbedaan, serta mengantisipasi
adanya masalah-masalah hukum yang timbul berkenaan dengan kegiatan bisnis
sebagaimana ditentukan dibawah ini :
1 -
Mengurus dan menangani setiap perijinan dan lisensi
didaerah dan dipusat;
2 - Menangani dan mengurus pembelian dan pembebasan hak
atas tanah termasuk pembebanannya sebagai jaminan dan pelepasan daripadanya;
3 - Melakukan penagihan dan menegosiasikan setiap kredit
dan piutang-piutang dari perusahaan;
4 - Memberi bantuan untuk menyelesaikan perselisihan,
sengketa, perbedaan dan pertentangan atas ketenagakerjaan diperusahaan.
KOMITMEN DAN KEPERCAYAAN Selama dalam pengurusan dan penanganan setiap perkara
klien baik Candide pengadilan maupun diluar pengadilan, kami wajib dan
mengikatkan diri secara hukum untuk tidak memberikan bantuan dan konsultasi
hukum sehubungan dengan perkara yang bertentangan kepentingan dengan perkara
klien. HUKUM PIDANA Meliputi perkara - perkara penipuan, penggelapan,
penggelapan dalam pekerjaan / jabatan, penganiayaan, pencemaran nama baik,
perbuatan tidak menyenangkan, pelecehan seksual, penyalahgunaan Narkotika dan
Psikotropika ( Narkoba ), Kasus Korupsi, penyelundupan dan pencurian, dan
lain-lain. HUKUM PERDATA UMUM ( PRIVAT LAW ) Meliputi perkara - perkara Hutang
Piutang, Jual Beli, Sewa Menyewa, Pinjam Meminjam, Perbuatan Melawan Hukum,
ingkar janji ( wanprestasi ), titip jual, dan lain-lain. HUKUM PERBANKAN (
BANKING ) Analisa Dokumen Kredit Bank, Kredit Sindikasi, Penanganan Kasus-kasus
pidana perbankan, Penyelesaian kredit bermasalah atau macet, Eksekusi benda
jaminan, Kartu kredit (credit card), persoalan seputar jasa perbankan, dan
lain-lain. HUKUM PERUSAHAAN ( CORPORATE LAW ) Pembuatan Draft Anggaran Dasar
Perusahaan, Pendirian Perusahaan seperti UD, Firma, CV, dan Perseroan Terbatas,
Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan Draft Kontrak dan/atau Dokumen perusahaan
lainnya ( Legal Drafting ), Pengurusan Legalitas Kontrak / Kerjasama dengan Perusahaan
lain, Investasi ( Penanaman Modal ) pada perusahaan lain, Legal Audit Dokumen
Perusahaan, Penggabungan Perusahaan baik Merger maupun Konsolidasi, Pembelian
Perusahaan termasuk Akuisisi, Pembubaran suatu perusahaan, dan lain sebagainya.
HUKUM KONTRAK ( LAW OF CONTRACT ) Pembuatan Draft Kontrak Bisnis, Peraturan
Perusahaan, Perjanjian Investasi / Penanaman Modal, Perjanjian Kerjasama,
Perjanjian Hutang, Perjanjian Konsinyasi, Perjanjian Agen dan Distributor, dan
lain-lain. KEPAILITAN ( INSOLVENCY & BANKRUPTY ) Pembuatan Draft Rencana
Penutupan Perusahaan, Pengajuan gugatan kepailitan, Mempertahankan perusahaan
dari gugatan kepailitan pihak lain, Penutupan dan Pembubaran suatu Perusahaan,
dan lain-lainnya. HUKUM PERDAGANGAN ( COMERCIAL LAW ) Pendirian Badan-badan
Usaha, seperti : UD, CV, Firma, PT, dll., Pengurusan Perijinan Usaha, Pembuatan
kontrak-kontrak dagang, Analisa kontrak-kontrak dagang, Pelanggaran kontrak
dagang (breach of contract), Mempertahankan kontrak dagang, Mengajukan gugatan
sengketa dagang, Penggunaan Surat Berharga, dan lain-lain. KETENAGAKERJAAN (
EMPLOYMENT ) Audit Hukum ( Legal Audit ) tentang Ketenagakerjaan, Pelatihan
Hukum Ketenagakerjaan, Pengaturan keamanan, Kesejahteraan dan kesehatan Tenaga
Kerja, Pengaturan tentang upah dan waktu kerja, Penuntutan Upah oleh Tenaga
Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) Sepihak, Tindak pidana di bidang
ketenagakerjaan, Pelanggaran UMR dan Waktu Kerja, Jamsostek, dan lain
sebagainya. HUKUM KOMUNIKASI ( COMUNICATION LAW ) Tagihan pulsa telepon yang
tdk sesuai, Penyadapan komunikasi oleh pihak yang tidak berhak, Pelanggaran
terhadap peraturan tentang penggunaan komunikasi udara, dan lain-lain.
PERLINDUNGAN KONSUMEN ( CONSUMERS LAW ) Pengaturan Aktivitas Perusahaan sesuai
dgn UU Perlindungan Konsumen, Penanganan Kasus-kasus pelanggaran UU
Perlindungan Konsumen, Penuntutan atas adanya iklan yang menyesatkan konsumen,
Penuntutan terhadap produsen yang merugikan konsumen, dan lain sebagainya.
ASURANSI ( INSURANCE ) Klaim Asuransi ( insurance claim ) termasuk juga
Reasuransi, Asuransi dana pensiun ( Pension Fund ), Mempertahankan adanya klaim
asuransi, Penelitian Dokumen-dokumen Claim Asuransi, dan lain-lain. HAK ATAS
KEKAYAAN INTELEKTUAL ( INTELECTUAL PROPERTY LAW ) Pelanggaran Hak Cipta,
Pelanggaran / Pemalsuan Merek, Pelanggaran Paten milik pihak lain, Pembukaan
Rahasia Dagang Milik Perusahaan Lain, Pelanggaran terhadap desain industri
milik perusahaan lain, dan sebagainya. HUKUM KELUARGA ( FAMILY LAW ) Perkawinan
Beda Agama, Perkawinan Beda Kewarganegaraan, Perkawinan di bawah umur,
Mengajukan permohonan talak, Mengajukan gugatan cerai, percerian bagi pegawai
negeri sipil ( PNS ), Pengesahan / meresmikan pernikahan sirri ( rahasia ),
Penguasaan dan Pemeliharaan anak, Pembagian harta bersama ( Gono-gini ), dan
lain-lainya. PERTANAHAN ( LAND MATTER ) Sengketa kepemilikan Tanah, Sengketa
jual beli tanah, kasus penghunian tanah oleh orang tidak berhak, kasus
penyerobotan tanah, kasus sertifikat ganda, kasus pemaksaan dalam jual beli
tanah, serta kasus-kasus tanah lainnya. PELAYANAN KONSULTASI HUKUM Memberikan
konsultasi hukum kepada klien tentang kasus - kasus hukum yang terjadi di
masyarakat. PEMBELAAN HUKUM / ADVOKASI Menjadi Kuasa Hukum dari klien untuk
meperjuangkan hak-hak klien. SURAT - MENYURAT HUKUM Membantu klien dalam
membuat dan menganalisa surat-surat yang berhubungan dengan aktifitas
perusahaan. PENDAPAT & NASIHAT HUKUM Membarikan Pendapat dan Nasihat Hukum
terhadap kasus yang terjadi. PENYELESAIAN PERMASALAHAN Membantu menyelesaikan
permasalahan hukum yang terjadi secara nonlitigasi. PEMBUATAN DRAFT &
ANALISA KONTRAK Membantu klient dalam membuat dan menganalisa kontrak dan/atau
dokumen hukum perusahaan lainnya. PENDAMPINGAN HUKUM Mendampingi klien dalam
berbagai aktifitas bisnisnya. PEMERIKSAAN HUKUM Melakukan pemeriksaan hukum
terhadap dokumen-dokumen perusahaan untuk kepentingan klien. PENGURUSAN
PERIZINAN USAHA Mengurus perizinan usaha perusahaan-perusahaan, seperti : SIUP
- TDP - HO - NPWP - IMB - dan lain-lain.
KLIEN SERTA PENANGANAN PERKARA ·
- Kuasa Hukum Bupati Batu Bara H.OK.ARYA ZULKARNAEN,
dalam sengketa Administrasi Pilkada di PengadilanTata Usaha Negara
- Kuasa Hukum Panitia Pelaksana Kerja (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan,
dalam dugaan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan,
-
Kuasa Hukum Kepala Dinas Satuan Polisi Pamaong Praja (
SATPOL PP) dan Seketaris SATPOL PP Kab.Batubara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi.
-
Kuasa Hukum sekretrais Dinas Pendidikan Pemkab.Batubara
atas Dugaan Korupsi Dana Alokasi Kelas,
-
Kuasa Hukum FAJAR BURSA MOTOR Lubuk Pakam Kab.Deli Serdang-Sumatera
Utara.
-
Kuasa Hukum PT.CENTRAL SANTOSA FINANCE ( CS Finance) Cabang Lubuk Pakam
-
Kuasa Hukum PT.GODEL
-
Kuasa Hukum Toko Prabot Sejati mandala Medan Sumatera
Utara.
-
Kuasa Hukum Toko Besi Lancar Abadi
-
Kuasa Hukum BKPRMI ( Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid
Indonesia) DPK Percut Sei Tuan
-
Kuasa Hukum pada Lembaga Perlindungan Konsumen Medan (
LPKM)
Serta banyak lagi yang tidak bisa kami urakan satu
persatu.
PARTNERS
MHD. ZAINUN, SH
RAMADHAN ZUHRI, SH
ZULKIFLI, SH
FARIANDI HARAHAP, SH
KONTAK KAMI (Law
Office DEDI SUHERI,SH & PARTNERS Advocate & Legal Consultant)
Jl.Bakaran Batu No.56 Lubuk
Pakam ( Shoorum Fajar Bursa Motor Lubuk Pakam).
Phone : 061-7954103
Hand Phone : 082165300166
@gmail : dedy.lawyer@gmail.com